TfOlGpM9GSG6BUziGUz5TpOpGY==

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Berupa Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Berupa Narkotika 



 TANGERANG//jurnalnasional,co.id-Kejaksaan negeri kota Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada kamis, 31 Oktober 2024 di halaman Kejaksaan Negeri kota Tangerang.

Acara tersebut di mulai sekitar pukul 10:00 wib,dengan di buka oleh salah satu protokol dan di lanjuti dengan sambutan-sambutan.

Dengan ini ada beberapa barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana khusus yang di musnahkan diantaranya senjata tajam, narkotika,cukai.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dibakar serta obat-obatan terlarang. 

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama, bahwa kita transparan dalam penegakan hukum dan ini mengingatkan kita untuk menjauhi tindak kejahatan, karena tidak ada kebaikan di dalamnya.

"Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah di tetapkan oleh hukum priode bulan Mei sampai bulan Oktober 2024 ,"ucap Naseh( kepala seksi Kejaksaan).

Lanjutnya ia mengatakan kasus yang sedang kita musnahkan narkotika, obat-obatan terlarang,pencurian, sedangkan kasus dari kriminal khusus kemaren itu terkait hak cipta dan ada juga kasus cukai yang sudah kita musnahkan.

"Kasus yang sangat menonjol yang kita lihat sama-sama ini dari barang bukti yang ada dari kasus pidana umum dan pidana khusus yaitu kasus narkotika dan obat-obatan yang masih banyak di kota Tangerang berupa sabu,ganja dan obat obatan terlarang," tegas Naseh

Saya  kasih Pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti tersebut menyebutkan "kalo untuk senjata api sempi itu untuk kejahatan pencurian dan penganiyaan"tutup Naseh.  (Esty)

Komentar0

Type above and press Enter to search.