TfOlGpM9GSG6BUziGUz5TpOpGY==

Management Hotel Yasmin, Langgar UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999

Management Hotel Yasmin, Langgar UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999


Tangerang//jurnalnasional.id Pelanggaran UU Pers kembali terjadi. Sekelompok awak media mengalami penghadangan saat hendak meliput acara Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang berlangsung di Hotel Yasmin, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Selasa pagi (25/02/2025). 

Peristiwa tersebut bermula ketika para awak media tiba di lokasi untuk melakukan tugas jurnalistik terkait kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Namun, sesampainya di gerbang masuk Hotel Yasmin, mereka dihentikan oleh sejumlah petugas keamanan hotel. 

Salah satu petugas keamanan yang berinisial BDN, yang diduga sebagai komandan regu, menghampiri wartawan dan bertanya tentang tujuan mereka. Setelah awak media menjelaskan bahwa mereka datang untuk melakukan peliputan, petugas keamanan tersebut tetap melarang mereka masuk tanpa memberikan alasan yang jelas. 

Ketika para wartawan meminta penjelasan mengenai instruksi atau wewenang yang melarang mereka masuk, petugas keamanan tetap bersikukuh. Adu mulut pun tak terhindarkan antara awak media dan petugas keamanan hotel. Meski demikian, petugas keamanan tetap tidak memberikan izin kepada para jurnalis untuk melaksanakan tugasnya. 

Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja melarang atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 

Salah satu awak media menegaskan bahwa tindakan penghalangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka tidak pernah melarang insan pers untuk melakukan peliputan. 

Mereka memahami bahwa publikasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik. Namun, pihaknya menduga bahwa kebijakan pengamanan tersebut berasal dari manajemen Hotel Yasmin. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan kebebasan pers di Indonesia. Para jurnalis berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang guna memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.   (Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.