
Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Asli Cukup Fotokopi Saja
Jurnalnasional.id,— Membayar pajak kendaraan atas nama orang lain bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik secara langsung di Samsat maupun secara online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Bayar Pajak Kendaraan di Samsat dengan surat kuasa
Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan milik orang lain secara langsung di Samsat, Anda harus membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
KTP asli atau fotokopi pemilik kendaraan sesuai STNK.
Dilansir dari berbagai sumber, saat ini membayar pajak atas nama orang lain cukup dibutuhkan fotokopinya saja. Jadi tidak perlu membawa KTP Asli.
BPKB asli dan fotokopi (opsional, tergantung kebijakan Samsat setempat).
Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan jika pembayaran dilakukan oleh orang lain
Uang sesuai jumlah pajak yang harus dibayar.
Setelah itu, cukup datang ke Samsat, ambil formulir perpanjangan STNK, serahkan dokumen, bayar pajak, dan ambil STNK yang sudah diperpanjang.
2. Bayar Pajak Kendaraan Secara Online (E-Samsat atau Aplikasi Samsat Digital Nasional – SIGNAL)
Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan atas nama orang lain secara online, bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau layanan E-Samsat. Berikut caranya:
Daftarkan akun di aplikasi SIGNAL menggunakan data pribadi.
Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor STNK dan NIK pemilik kendaraan.
Jika kendaraan bukan atas nama sendiri, gunakan fitur “Tambahkan Data Kendaraan Orang Lain” dengan menyertakan NIK pemilik kendaraan sesuai STNK.
Setelah data terverifikasi, lakukan pembayaran pajak melalui metode yang tersedia (bank, dompet digital, dll.).
Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) yang bisa dicetak.
Jika perlu mencetak SKPD asli, bisa datang ke Samsat atau menggunakan layanan cetak mandiri (tergantung kebijakan daerah).

Komentar0