TfOlGpM9GSG6BUziGUz5TpOpGY==

Timbul Keresahan Bagi Kalangan Guru Mengenai Ketidakpastian Tunjangan Tugas Tambahan di Provinsi Banten.



Timbul Keresahan Bagi Kalangan Guru Mengenai Ketidakpastian Tunjangan Tugas Tambahan  di Provinsi  Banten.


TANGERANG,//jurnalnasional.id -Tugas tambahan (Tuta) bagi guru merujuk pada tanggung jawab di luar kegiatan mengajar rutin yang diberikan oleh sekolah. Peran ini sangat penting dalam menunjang manajemen dan kemajuan pendidikan di lingkungan sekolah. Tugas tambahan ini mencakup peran-peran strategis, baik dalam aspek kepemimpinan, akademik, hingga pembentukan karakter siswa.

Namun, memasuki tahun anggaran 2025, guru-guru di SMAN, SMKN, dan SKhN (Sekolah Khusus Negeri) yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten belum memperoleh kepastian mengenai keberlanjutan tunjangan atas tugas tambahan mereka. Apakah tunjangan ini akan tetap diberikan atau justru dihapuskan, belum ada kejelasan resmi hingga kini.

Selama periode Januari hingga April 2025, guru-guru menjalankan tugas tambahannya seperti biasa, tetapi belum menerima kepastian maupun pencairan tunjangan tersebut. Ketidakpastian ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan guru, terutama bagi mereka yang memikul tanggung jawab ekstra dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Isu mengenai penghapusan tunjangan ini sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2024. Kala itu, meskipun sempat dikhawatirkan akan dihapus, tunjangan tetap disalurkan secara rapel setiap tiga bulan, meski tidak jarang mengalami keterlambatan. Tunjangan ini diberikan kepada mereka yang menjalankan tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah, Ketua Jurusan di SMK, Wali Kelas, hingga Pembina Ekstrakurikuler.

Sesuai dengan Permendikbud No. 25 Tahun 2024, tugas tambahan guru yang diakui meliputi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan beberapa peran lainnya. Namun, insentif yang melekat pada Tunjangan Kinerja hanya diberikan kepada Kepala Sekolah dan Pengawas. Sementara tunjangan bagi peran tambahan lainnya dipisahkan, dan kini justru terancam dihapus dengan berbagai alasan.

Perlu dipahami bahwa tugas tambahan bukan hanya gelar semata, tetapi tanggung jawab besar yang memerlukan dedikasi tinggi. Wakil Kepala Sekolah bertugas memastikan kelancaran operasional sekolah, Ketua Jurusan mengatur kurikulum dan memastikan relevansi keahlian siswa dengan dunia industri, Wali Kelas menjadi pembimbing utama siswa secara administratif maupun psikologis. 

Pembina Ekstrakurikuler berperan penting dalam menggali potensi dan karakter siswa lewat kegiatan non-akademik. Sayangnya, justru tunjangan untuk Pembina Ekstrakurikuler—yang kerap menjadi motor prestasi sekolah—dihapus dengan alasan efisiensi anggaran, padahal banyak di antaranya merupakan profesional dari luar sekolah yang memiliki keahlian khusus.

Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan selayaknya mendapat perhatian penuh dari pemangku kebijakan. Jika dibandingkan dengan pegawai struktural di tingkat provinsi, kesejahteraan guru masih jauh tertinggal. Tunjangan jabatan untuk pegawai golongan IIc struktural, misalnya, kerap lebih besar daripada yang diterima oleh guru dengan golongan IIIa ke atas. 

Karena itu, formulasi tunjangan seharusnya mempertimbangkan golongan, masa kerja, serta beban tugas tambahan.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang menyamaratakan besaran Tunjangan Kinerja antara guru dengan dan tanpa tugas tambahan justru memunculkan rasa ketidakadilan. Guru-guru yang menjadi Wakil Kepala Sekolah atau Ketua Program Keahlian rela mengorbankan waktu, tenaga, bahkan dana pribadi demi kemajuan sekolah, namun diperlakukan sama dengan guru yang hanya mengajar sesuai beban minimal.

Sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi Banten memberikan kepastian terkait tunjangan ini. Lebih dari itu, dukungan terhadap kesejahteraan guru harus dijadikan prioritas, karena pendidikan yang berkualitas hanya dapat dicapai bila tenaga pendidiknya sejahtera dan dihargai hak-haknya.

Perlu diingat bahwa sekolah-sekolah di bawah Pemprov Banten tersebar di delapan wilayah kabupaten/kota, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Dengan cakupan wilayah yang luas ini, kepastian tunjangan menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan guru yang bertugas.

Kebijakan pendidikan yang adil adalah fondasi untuk membangun generasi unggul. Pemerintah sudah saatnya bersikap tegas dan transparan dalam menjamin hak-hak guru agar mereka dapat menjalankan perannya dengan optimal tanpa dihantui ketidakpastian.

Sebagai penutup, berikut empat harapan utama dari para guru terkait tunjangan tugas tambahan:

1.Kepastian Regulasi: Guru mengharapkan adanya aturan resmi yang jelas terkait tunjangan tambahan agar tidak terjadi kebingungan setiap tahun.

2.Pembayaran Tepat Waktu: Guru berharap pencairan dilakukan sesuai jadwal tanpa penundaan yang berlarut-larut.

3.Peningkatan Kesejahteraan: Dengan tanggung jawab yang berat, tunjangan seharusnya mencerminkan kerja keras para guru.

4.Transparansi Dinas Terkait: Komunikasi yang terbuka dan jelas dari dinas pendidikan sangat dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi dan keresahan.

Dengan hadirnya kebijakan yang berpihak pada guru, diharapkan kualitas pendidikan di Banten dapat terus meningkat dan guru bisa lebih fokus mendidik generasi masa depan tanpa rasa was-was, yang pada akhirnya apa yang menjadi cita-cita kita bersama  yaitu menjadi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.


(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.