Segini Besaran Gaji Koperasi Desa Merah Putih
Jakarta//jurnalnasional.id,--Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi langsung membantah laporan bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih menerima gaji sebesar Rp8 juta per bulan.
“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Jumat (30/5/2025).
Dengan pernyataan ini, Budi menjawab pertanyaan tentang kemungkinan pengurus koperasi menerima gaji antara Rp5 juta danRp8 juta setiap bulan.
Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, atau Kopdes Merah Putih, ada persyaratan ketat. Menurut Budi Arie, tidak boleh ada nepotisme. Salah satunya, mereka harus memenuhi syarat untuk lolos dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak memiliki riwayat keuangan yang buruk atau masalah
Koperasi tidak mengharuskan orang untuk menjadi anggota. Budi menjelaskan, "Koperasi itu sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong." Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi dengan cara-cara seperti memberikan diskon untuk anggota.
“Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” kata Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi.
Budi juga mengatakan bahwa koperasi desa memiliki potensi besar untuk meraup untung hingga Rp 1 miliar per tahun.
Bisa Untung Rp1 Miliar, Segini Gaji hingga Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Ia menyatakan bahwa jumlah itu dihasilkan dari distribusi yang lebih efisien dan pengurangan peran perantara seperti tengkulak dan rentenir. Menurut data Kementerian Pertanian, "middleman" dapat mengambil keuntungan hingga Rp300 triliun dari desa.
Contohnya, harga wortel di tingkat petani hanya Rp500, tetapi di kota dapat dijual dengan harga Rp5.000.
Budi menyatakan, "Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota."
Dengan sistem koperasi, potensi keuntungan sebesar Rp1 miliar per unit koperasi dihitung. Pemerintah menargetkan 90 triliun, atau 30 persen dari potensi total, akan dikembalikan ke desa
(Fattah)
Komentar0