Dinilai Buruk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025
Tangerang//jurnalnasional.id,-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Banten untuk tahun ajaran 2025, khususnya untuk SMA/SMK, dinilai lebih tertutup dibandingkan tahun sebelumnya yang menggunakan nama PPDB. Hal ini menjadi sorotan karena kurangnya transparansi, terutama terkait data prestasi dan domisili, serta akses informasi yang sulit bagi wartawan.
Beberapa poin yang disorot adalah:
- Keterbatasan Akses Informasi:Wartawan kesulitan mendapatkan informasi dari pihak sekolah atau panitia SPMB.
- Sistem yang Lebih Tertutup:Sistem pendaftaran SPMB dinilai lebih tertutup dibandingkan tahun sebelumnya, PPDB.
- Data yang Kurang Transparan:Data terkait prestasi dan domisili terkesan kurang jelas dan tidak transparan.
- Potensi Kecurangan:Meskipun ditutup dengan alasan mencegah kecurangan, ada kekhawatiran bahwa sistem yang tertutup bisa menutupi praktik-praktik yang tidak seharusnya.
- Keluhan Masyarakat:Minimnya transparansi dan akses informasi menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.
Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis). H.Simanjuntak yang akrab disapaJuntak, menyoroti bahwa seharusnya sistem yang transparan akan lebih baik dalam menjamin keadilan dan mencegah praktik-praktik yang tidak seharusnya seperti ini
" Banyak semua sekolah SMA/SMK Negeri, saat ini ketika akan dikonfirmasi oleh media, mereka enggan untuk meresponnya, entah kenapa dan ini jelas tidak transparansi dan melanggar dari undang Pers nomor 40 tahun 1999,"ucap Juntak
Kode etik jurnalistik sudah disepakati bersama oleh organisasi wartawan dan telah ditetapkan oleh dewan pers. Kode Etik Jurnalistik juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 Pasal 7 Ayat 2, yang berbunyi “wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik"
- "salah satu pasal yang terdapat pada pasal 3 dari Kode Etik Jurnalistik adalah pasal yang mengatur mengenai kewajiban wartawan untuk menyebarkan pemberitaan yang berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),"tutupnya
Sementara ketika awak media akan mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SMA.N 24 Tangerang, Pasar Kemis. terkait masalah PSMB Tahun ajaran 2025, ia tidak berada ditempat.
" maaf bapak sedang keluar," ucap salah satu guru kepada awak media.
Hal ini bukan yang pertama bagi awak media, mendapat kesulitan mendapati informasi dari setiap sekolah, yang dianggap oleh mereka akan mengganggu jalannya Penerimaan Siswa Murid Baru (PSMB)
(Fattah)
Komentar0