TfOlGpM9GSG6BUziGUz5TpOpGY==

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hadir Tatap Muka

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hadir Tatap Muka


Jurnalnasional.id// Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM ditunda. Sang musisi pasrah dengan apapun hasil keputusan majelis hakim.

Proses hukum dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi legendaris Fariz RM masih bergulir. Agenda sidang putusan terkait kasus narkoba yang seharusnya digelar secara daring, Kamis (4/9/2025), batal dilaksanakan dan harus ditunda hingga pekan depan.

Tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, mengungkapkan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya, momen pembacaan vonis adalah saat yang sangat krusial, bahkan disebut sebagai penentuan terakhir bagi pelantun lagu Sakura itu.

"Dan alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang.

Griffinly menegaskan bahwa pihaknya ingin sidang putusan dilakukan secara langsung. Ia berharap, Fariz RM bisa mendengar putusan hakim tanpa perantara.

"Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online," jelasnya.

Kendati demikian, Griffinly juga menuturkan bahwa kliennya sudah benar-benar siap menghadapi apapun hasil persidangan. Ia juga mengungkap sebuah pesan dari Fariz RM jelang putusan akhir. 

"Kalau Mas Fariz sendiri, memang sudah dengan siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan," tutur Griffinly.

"Dan tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Sudah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding'," tandasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Fariz RM dinyatakan bersalah karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Jaksa menyatakan musisi senior tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.

Selain itu, pria 66 tahun itu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada Rabu (19/2/2025) sore WIB. Ini menjadi catatan kasus keempat Fariz RM berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

(Harno)

Komentar0

Type above and press Enter to search.