
Warga Kampung Cisereh Cukanggalih Resah, Berdirinya Pabrik Kimia PT Indo Panca Diduga Ilegal
Tangerang//jurnalnasional.id, — Warga Kampung Cisereh RT 003/RW 002, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dibuat resah oleh aktivitas sebuah pabrik kimia milik PT Indo Panca. Pabrik yang menempati gudang baru dan telah beroperasi sekitar dua bulan ini diduga belum memiliki kelengkapan surat perizinan usaha industri. Selasa (11/11/2025)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, setiap kegiatan industri wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 256/MPP/Kep/7/1997 tentang tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan, dan tanda daftar industri juga Peraturan Pememerintah No 27 Tahun 2012 tentang adanya izin lingkungan, peraturan ini mengatur dua instrumen tentang pengelolaan lingkungan ,yaitu kajian lingkungan hidup ( AMDAL dan UKL-UPL ) serta SPPL (Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup).
Izin Lingkungan adalah izin yang di berikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib memilki Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). izin ini merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan lainnya dan bertujuan untuk melindungi serta mengelola lingkungan hidup.
Tanpa adanya dokumen perizinan tersebut, kegiatan produksi yang dilakukan oleh PT Indo Panca diduga kuat bersifat ilegal. Terlebih, pabrik tersebut diketahui memproduksi cairan kimia yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait berdirinya pabrik tersebut.
Pabrik ini sudah beroperasi lebih dari dua bulan tanpa ada konfirmasi kepada kami. Kami juga tidak tahu siapa saja karyawan yang bekerja di dalamnya. Apalagi mereka memproduksi bahan kimia — tentu kami khawatir dampaknya bagi lingkungan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Warga mengaku telah beberapa kali mencoba menemui pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi mengenai kelengkapan izin. Namun, pihak perwakilan perusahaan hanya menyatakan bahwa izin sudah ada, tanpa bisa menunjukkan dokumen resminya.
Kami dijanjikan akan ditunjukkan izinnya, tapi selalu diundur. Katanya seminggu, lalu seminggu lagi, begitu terus tanpa kejelasan,” tambah salah satu warga.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebut namanya menegaskan agar aktivitas pabrik dihentikan sementara waktu.
Kami minta pabrik ini diberhentikan dulu sampai surat-surat perizinannya jelas. Mereka sudah produksi hampir dua bulan, tapi izin lingkungan saja belum selesai. Kami khawatir bahan kimia yang mereka olah bisa mencemari lingkungan kami,” ujarnya.
Dengan adanya temuan ini, warga berharap pemerintah daerah, termasuk camat, bupati, dan instansi terkait, segera turun tangan untuk menindak tegas dan menutup sementara aktivitas pabrik PT Indo Panca hingga seluruh perizinan dipenuhi.
(Fattah)

Komentar0