Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap 36 M Uang Palsu di Kawasan Industri
TANGERANG SELATAN, jurnalnasional.id – Gudang di kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga menjadi lokasi produksi uang rupiah palsu.
Polda Metro Jaya mengamankan empat orang dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (21/08/2026) malam.
Polisi menemukan 36M uang palsu atau sekitar 360.000 lembar uang yang menyerupai pecahan Rp100 ribu dari lokasi tersebut. Temuan itu kini diperiksa untuk memastikan status dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan uang.
Selain lembaran yang menyerupai uang rupiah, penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Di antaranya mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop hingga bahan baku kertas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, penyidik masih mendalami peran empat orang yang diamankan serta rangkaian aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya,” kata Victor, Sabtu (22/08/2026).
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya uang yang telah diproduksi dan diedarkan ke masyarakat.
Menurut Victor, pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui mata rantai perkara dari proses produksi hingga kemungkinan distribusinya.
Polisi belum menyimpulkan seberapa luas jaringan tersebut maupun jumlah uang yang diduga telah beredar.
“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Victor menegaskan, polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan, pihak-pihak tersebut akan ditindak sesuai fakta hukum.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara,” kata Budi.
Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menerima uang tunai. Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan kembali uang yang dicurigai palsu.
“Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan pengembangan terhadap para pihak yang diamankan.
Para terduga dijerat dengan sangkaan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(Es)


Social Footer