CIRARAB, LEGOK - Jurnalnasional.id / Proyek peningkatan kualitas jalan lingkungan di RW 002, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, kini mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Nilai kontrak proyek tersebut tercatat sebesar Rp 188.680.000, dengan pelaksana CV. Arif Putra Pertama, nomor kontrak 600/SPK.0346.UPPSU/DPerkim-3/2026, dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender terhitung mulai 15 September 2026.
Namun, di tengah berjalannya pekerjaan pemasangan paving block di lokasi, sejumlah hal mencurigakan terungkap saat awak media melakukan peninjauan langsung.
Papan Informasi Proyek Tiba-Tiba Dicopot
Sumber warga setempat menyampaikan bahwa papan informasi proyek yang sebelumnya terpasang di lokasi pekerjaan, tiba-tiba dicopot dan disembunyikan secara sepihak oleh pihak yang tidak diketahui tepat saat kabar kedatangan awak media terdengar. Warga menduga hal ini dilakukan untuk menutupi data dan informasi proyek dari pantauan publik. "Baru kemarin papan proyeknya terpasang, hari ini sudah hilang. Katanya disuruh orang proyek untuk dilepas, takut dilihat media," ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya.
Pekerjaan Berjalan Tanpa Standar Keselamatan
Di lokasi pekerjaan, awak media melihat langsung sejumlah pekerja sedang memasang paving block. Namun yang sangat disayangkan, sama sekali tidak ada penerapan alat pelindung diri (APD/K3) di kalangan pekerja. Tidak ada helm pengaman, sarung tangan yang layak, sepatu keselamatan, maupun perlindungan lainnya yang seharusnya menjadi kewajiban utama dalam setiap kegiatan konstruksi. Pekerja terlihat bekerja dengan kondisi tangan telanjang dan pakaian seadanya, mempertaruhkan keselamatan nyawa mereka sendiri.
🚫 Pihak Pelaksana Menghindar, Awak Media Dihalangi
Saat awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada mandor maupun perwakilan CV. Arif Putra Pertama, yang terjadi justru sebaliknya — tidak ada satu pun penanggung jawab yang terlihat di lokasi. Warga juga mengonfirmasi bahwa mandor jarang berada di tempat pekerjaan. Upaya media untuk menghubungi pihak pelaksana dihindari dan dihalangi oleh oknum tertentu di lokasi yang berdalih "tidak berwenang memberi keterangan".
Siapa yang Bertanggung Jawab? Dugaan Penyimpangan dan Pembohongan Publik
Ketidakhadiran papan informasi, ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta sikap menghindar dari pihak pelaksana memperkuat dugaan di kalangan masyarakat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Masyarakat mulai mempertanyakan:
Apakah volume dan kualitas pekerjaan sesuai dengan nilai anggaran Rp 188 juta yang dialokasikan?
Mengapa papan informasi proyek harus dicopot saat akan dipantau oleh media dan masyarakat?
Di mana keberadaan pihak pelaksana dan pengawas proyek selama pekerjaan berlangsung?
Apakah dana rakyat yang bersumber dari APBD Provinsi Banten ini dikelola secara transparan dan akuntabel?
Kami menduga kuat adanya indikasi ketidaktransparanan, pelanggaran prosedur pengadaan, hingga dugaan kerugian keuangan negara yang berpotensi tindak pidana korupsi. Masyarakat merasa dibohongi karena proyek yang seharusnya membawa manfaat justru tertutup ketidakjelasan.
Seruan Publik: Pihak Berwenang Harus Segera Bertindak!
Melalui laporan ini, awak media meminta kepada:
Inspektorat Provinsi Banten — lakukan audit mendalam dan pemeriksaan fisik terhadap proyek ini.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten — jelaskan kepada publik mengapa proyek ini dikelola tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai.
Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Tangerang — telusuri dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan hak masyarakat atas informasi yang terbuka.
Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Legok — pastikan proyek ini diawasi dengan ketat dan masyarakat tidak dirugikan.
Kita berhak tahu ke mana perginya uang.
Harun Alrasyid

Social Footer