Cilegon – Jurnalnasional.id / Perselisihan yang terjadi bertahun-tahun lalu berujung tindak kekerasan serius. Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Flyover Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Seorang pria berinisial R (54) diamankan setelah diduga menusuk korban berinisial J (49) saat sedang tertidur di sebuah bengkel.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana, S.I.K., M.M., didampingi Kapolsek Pulomerak Kompol D. Ambarita, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan jajaran terkait.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di Bengkel Alfayan, bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.
Kapolres Cilegon menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi yang telah tersimpan sejak tahun 2018. Saat itu, tersangka mengaku pernah mengalami pemukulan oleh korban. Meski persoalan tersebut sempat diselesaikan, tersangka diduga masih menyimpan dendam hingga akhirnya melakukan penyerangan.
Aksi kekerasan terjadi ketika korban sedang beristirahat di area bengkel. Tersangka diduga mendatangi korban dan menusuk bagian kepala menggunakan pisau dapur sepanjang kurang lebih 27 sentimeter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian pelipis kanan hingga kedalaman sekitar empat sentimeter, serta luka robek pada telapak tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis darurat di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon dan harus menjalani tindakan operasi untuk menangani luka yang dialaminya.
Kapolsek Pulomerak Kompol D. Ambarita menambahkan, proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti terkait kejadian. Petugas juga menghadapi kendala karena kondisi korban belum pulih sepenuhnya setelah menjalani operasi, sehingga pemeriksaan harus menyesuaikan kondisi kesehatannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dan korban sama-sama bekerja di bengkel tersebut. Persoalan pribadi yang telah berlangsung lama diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cilegon mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan perselisihan berkembang menjadi tindakan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang tidak diselesaikan dengan baik dapat menimbulkan dampak serius. Polres Cilegon mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.

Social Footer